Struktur Organisasi Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 - Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas, ditetapkan struktur organisasi baru yang lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Struktur Organisasi Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024
1. Kepala Puskesmas
Kepala Puskesmas merupakan pemimpin utama dalam organisasi Puskesmas. Ia bertanggung jawab atas penyelenggaraan keseluruhan pelayanan kesehatan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program di Puskesmas.
Kepala Puskesmas juga berfungsi sebagai pengambil keputusan strategis dalam pelaksanaan program kesehatan di wilayah kerjanya.
2. Klaster dalam Puskesmas
Struktur organisasi Puskesmas dibagi ke dalam beberapa klaster yang disusun berdasarkan siklus hidup dan fungsi manajemen.
Pembagian klaster ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Klaster-klaster tersebut meliputi:
Klaster Manajemen: Bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi dan operasional Puskesmas. Klaster ini mencakup pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi kesehatan.
Klaster Kesehatan Ibu dan Anak (KIA): Fokus pada pelayanan kesehatan ibu hamil, persalinan, nifas, bayi, dan balita. Program seperti imunisasi dan gizi juga menjadi bagian dari klaster ini.
Klaster Kesehatan Dewasa dan Lansia: Memberikan pelayanan kesehatan untuk kelompok usia dewasa dan lanjut usia, termasuk pencegahan dan penanganan penyakit kronis.
Klaster Penanggulangan Penyakit dan Kesehatan Lingkungan: Mengelola program pencegahan dan pengendalian penyakit menular maupun tidak menular, serta meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan.
Lintas Klaster: Klaster ini mengkoordinasikan program atau layanan yang melibatkan beberapa klaster sekaligus, seperti program kesehatan sekolah atau bencana kesehatan.
3. Penanggung Jawab Klaster
Setiap klaster dipimpin oleh penanggung jawab yang merupakan pejabat fungsional kesehatan yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas. Penanggung jawab klaster memiliki tugas sebagai berikut:
Menyusun perencanaan kegiatan sesuai dengan program Puskesmas.
Mengatur pembagian tugas di dalam klaster.
Melakukan koordinasi dengan klaster lain dan Kepala Puskesmas.
Menjamin mutu pelayanan kesehatan di klaster yang dipimpinnya.
Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kepada Kepala Puskesmas.
Dalam menjalankan tugasnya, penanggung jawab klaster didukung oleh pelaksana program atau kegiatan yang berada di bawah klaster tersebut.
4. Penguatan Sumber Daya Manusia
Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 juga menambahkan persyaratan sumber daya manusia kesehatan di Puskesmas. Beberapa tenaga kesehatan yang harus tersedia di antaranya adalah:
Epidemiolog
Psikolog klinis
Fisioterapis
Terapis gigi dan mulut
Penambahan tenaga ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Puskesmas dan menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat secara lebih komprehensif.
5. Penghapusan Jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Dalam peraturan ini, posisi Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai pejabat struktural tidak lagi diakomodasi. Sebagai gantinya, tugas-tugas administrasi dan tata usaha menjadi bagian dari klaster manajemen.
Kesimpulan
Struktur organisasi Puskesmas berdasarkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 dirancang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih terfokus, efektif, dan efisien.
Dengan adanya pembagian klaster yang jelas, penguatan sumber daya manusia, dan penyederhanaan struktur organisasi, Puskesmas diharapkan dapat lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan tujuan nasional untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara merata dan berkesinambungan.